Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Dan Lokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah Dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 127/PMK.07/2013 · PMK No. 127/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2013Tanggal Penetapan:2 September 2013
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum Dan Lokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah Dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 September 2013
Tanggal Penetapan02 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2011; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012;

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (DP2D2) untuk Tahun Anggaran 2013. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengalokasikan dana sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan daerah penerima DP2D2 Tahun Anggaran 2013 berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran DAK Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012.
  2. Alokasi DP2D2 Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp59.639.179.000,00 yang terdiri dari DP2D2 sesuai hasil Verifikasi Keluaran DAK Tahun Anggaran 2012 dan Kurang Bayar DP2D2 Tahun Anggaran 2012 sesuai hasil Verifikasi Keluaran DAK Tahun Anggaran 2011.
  3. DP2D2 Tahun Anggaran 2013 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013. Jika APBD Perubahan sudah ditetapkan atau tidak dilakukan perubahan APBD, penerimaan DP2D2 dicatat dalam Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2013.
  4. Penggunaan DP2D2 Tahun Anggaran 2013 ditujukan untuk mendukung kegiatan di bidang infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, dan infrastruktur air minum.
  5. Penyaluran DP2D2 Tahun Anggaran 2013 dilakukan sekaligus dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 14 hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)

(-)