Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penetapan dan Pembentukan Desa dalam Wilayah Kecamatan Manna

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 6/2007 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2007Tanggal Penetapan:9 Juli 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan dan Pembentukan Desa dalam Wilayah Kecamatan Manna
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku09 Juli 2007
Tanggal Penetapan09 Juli 2007
Tempat PenetapanManna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah ini menetapkan dan membentuk desa-desa baru di wilayah Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakang pembentukan desa baru ini adalah untuk merespon aspirasi masyarakat terkait peningkatan pelayanan pemerintah di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan kembali nama-nama desa definitif di Kecamatan Manna.
  2. Pembentukan Desa Padang Manis, Desa Padang Pandan, dan Desa Gunung Kembang sebagai desa definitif di Kecamatan Manna. Akibat pembentukan desa baru ini, wilayah Desa Jeranglah Rendah, Desa Tambangan, dan Desa Terulung mengalami pengurangan wilayah.
  3. Desa memiliki hak untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan melaksanakan peraturan pemerintah. Desa juga memiliki kewenangan yang sudah ada berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, serta menjalankan tugas-tugas pembantuan dari Pemerintah.
  4. Desa memiliki kewajiban untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa, melakukan tugas-tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, menjamin keamanan dan kesejahteraan warga, serta memelihara tanah kas desa.

Pelaksanaan tugas Pemerintah Desa berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa.

1. Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pemerintahan di Desa baru hasil dari Pemekaran, baik mengenai penunjukan Penjabat Kepala Desa dan lain-lain ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 2. Penjabat Kepala Desa bertugas untuk melaksanakan Kegiatan Pemilihan Anggota BPD dan membantu Proses Pemilihan Kepala Desa.

(-)