Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKSP) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 16/2010 · Permenhub No. 16 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2010Tanggal Penetapan:4 Maret 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKSP) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Maret 2010
Tanggal Penetapan04 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran III Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Pesawat Udara, Sertifikasi Personil Pesawat Udara, Pengoperasian Pesawat Udara, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan serta Perawatan Pesawat Udara.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant). PKPS Bagian 63 ini mengatur persyaratan lisensi untuk juru mesin, navigator penerbangan, personel penunjang operasi pesawat udara darat (Flight Operation Officer), dan sertifikasi untuk personel penunjang operasi pesawat udara kabin (Flight Attendant). Peraturan ini mencakup persyaratan kelayakan umum, persyaratan pengetahuan, persyaratan pengalaman, persyaratan keterampilan, serta ketentuan terkait permohonan, penerbitan, masa berlaku, dan penggantian lisensi. Selain itu, diatur pula mengenai pelanggaran terkait alkohol dan obat terlarang, serta ketentuan khusus untuk operasi pesawat udara yang disewa oleh pihak asing. Ketentuan lebih lanjut mengenai PKPS Bagian 63 ini akan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.