Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 143 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143 Tahun 1999 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 143/1999 · Keppres No. 143 Tahun 1999 · Keppres Nomor 143 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 1999Tanggal Penetapan:30 November 1999
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 1999
Tanggal Penetapan30 November 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Republik Rakyat China mulai tanggal 1 Desember 1999. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama kunjungan tersebut. Wakil Presiden diberi wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden dan diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 November 1999.

(-)

(-)