di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Biak Numfor Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Biak Numfor tahun 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Biak Numfor 28/2020 · Perda Kabupaten Biak Numfor No. 28 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Biak Numfor Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Biak Numfor Tahun 2020. Tambahan penghasilan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja PNS berdasarkan beban kerja, tempat kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi. Penerima tambahan penghasilan adalah PNS yang belum mendapatkan tunjangan di luar gaji bulanan. Besaran tambahan penghasilan disesuaikan dengan tingkat beban dan tanggung jawab, yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Tambahan penghasilan diberikan kepada Kepala Badan, Sekretaris Badan, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, serta seluruh Staf PNS berdasarkan pangkat/golongan. Pembayaran tambahan penghasilan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) BAPENDA, dan dibayarkan satu bulan sekali paling cepat tanggal 5 setelah bulan pelaksanaan tugas. Tambahan penghasilan tidak diberikan apabila PNS menjalani cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, cuti bersalin, cuti sakit lebih dari satu bulan, mengikuti tugas belajar, menjalani bebas tugas, menjadi perangkat desa, menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, mengajukan keberatan/banding terhadap putusan hukuman disiplin, atau dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan (dengan pengecualian tertentu setelah menjalani hukuman minimal satu tahun). Tambahan penghasilan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dengan tarif 0% untuk Golongan I dan II, 5% untuk Golongan III, dan 15% untuk Golongan IV.