Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 39/2018 · Peraturan Menag No. 39 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 39 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Perizinan & Pelayanan PublikLayanan Umum PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuan dari pengelolaan keuangan ini adalah untuk memudahkan dan meningkatkan kualitas proses penyelenggaraan jaminan produk halal.

BPJPH merupakan satuan kerja yang menyelenggarakan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Penyelenggaraan PK-BLU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Layanan Umum. Asas PK-BLU meliputi efektivitas, efisiensi, dan transparansi.

(-)

(-)