Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 123/PMK.01/2012 · PMK No. 123/PMK.01/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2012Tanggal Penetapan:19 Juli 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Juli 2012
Tanggal Penetapan19 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2003 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Di Lingkungan Departemen Keuangan Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan sepanjang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi yang lebih baik serta meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pedoman penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Keputusan Menteri Keuangan (KMK), Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I. Proses perencanaan, penyusunan, dan penetapan peraturan ini melibatkan koordinasi antara Unit Organisasi Eselon I, Biro Hukum, dan instansi terkait lainnya. Peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk pengundangan dan penyebarluasan peraturan yang telah ditetapkan.

(-)

(-)