di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH KETAPANG PANGAN MANDIRI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 1/2019 · Perda Kabupaten Ketapang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ketapang Pangan Mandiri. Latar belakang pendirian Perumda ini adalah untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan sumber daya produktif di Kabupaten Ketapang.
Tujuan pendirian Perumda adalah:
Bidang usaha Perumda meliputi:
Modal Perumda bersumber dari Pemerintah Daerah, termasuk penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari Bupati sebagai pemilik modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, pembinaan, dan pengawasan Perumda.