Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH KETAPANG PANGAN MANDIRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 1/2019 · Perda Kabupaten Ketapang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2019Tanggal Penetapan:10 Januari 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH KETAPANG PANGAN MANDIRI
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku10 Januari 2019
Tanggal Penetapan10 Januari 2019
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ketapang Pangan Mandiri. Latar belakang pendirian Perumda ini adalah untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan sumber daya produktif di Kabupaten Ketapang.

Tujuan pendirian Perumda adalah:

  1. Mengembangkan perekonomian daerah.
  2. Mempercepat pemerataan pembangunan industri.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan jasa yang bermutu.
  4. Menyediakan lapangan pekerjaan.
  5. Meningkatkan PAD melalui dividen BUMD.

Bidang usaha Perumda meliputi:

  1. Perdagangan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
  2. Budidaya tanaman perkebunan, tanaman pangan, dan hortikultura.
  3. Pengolahan hasil perkebunan, tanaman pangan, perikanan, dan hortikultura.
  4. Produksi pupuk organik dan anorganik.
  5. Pembenihan dan pembibitan tanaman.
  6. Usaha jasa dan angkutan hasil pertanian.
  7. Pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.

Modal Perumda bersumber dari Pemerintah Daerah, termasuk penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari Bupati sebagai pemilik modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, pembinaan, dan pengawasan Perumda.

(-)

(-)