di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2002 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk
Juga dikenal sebagai: PP 56/2002 · PP No. 56 Tahun 2002 · PP Nomor 56 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma Tbk. Penjualan ini dianggap perlu dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia akan menjual sebagian sahamnya pada PT Indonesia Farma Tbk. melalui pasar modal atau kepada mitra strategis dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik. Hasil penjualan saham akan disetor ke Kas Negara setelah dikurangi biaya terkait. Penjualan saham dibatasi maksimal 51% dari saham seri B yang telah dikeluarkan dan disetor penuh. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara menetapkan jumlah dan nilai saham yang dijual dan melaporkannya kepada Menteri Keuangan. Pelaksanaan penjualan saham mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.