di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint dan Casing Crayon untuk Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: PMK 122/PMK.011/2014 · PMK No. 122/PMK.011/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2014 ini bertujuan untuk mendukung industri alat tulis berupa ballpoint dan casing crayon dengan memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan baku. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendukung kepentingan umum. Peraturan ini menetapkan bahwa BM DTP diberikan untuk barang dan bahan yang tidak dikenakan bea masuk 0% atau yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk lainnya. Pagu anggaran untuk BM DTP ditetapkan sebesar Rp1.134.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui oleh Kementerian Perindustrian. Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan dalam waktu 14 hari. Barang dan bahan yang diimpor harus digunakan untuk produksi alat tulis dan tidak boleh dipindahtangankan.