Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint dan Casing Crayon untuk Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 122/PMK.011/2014 · PMK No. 122/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint dan Casing Crayon untuk Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2014 ini bertujuan untuk mendukung industri alat tulis berupa ballpoint dan casing crayon dengan memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan baku. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendukung kepentingan umum. Peraturan ini menetapkan bahwa BM DTP diberikan untuk barang dan bahan yang tidak dikenakan bea masuk 0% atau yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk lainnya. Pagu anggaran untuk BM DTP ditetapkan sebesar Rp1.134.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui oleh Kementerian Perindustrian. Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan dalam waktu 14 hari. Barang dan bahan yang diimpor harus digunakan untuk produksi alat tulis dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

  • 1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh BM DTP dikenai kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.