Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 3/2018 · Perda Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2018Tanggal Penetapan:28 Agustus 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
Tanggal Penetapan28 Agustus 2018
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani serta meningkatkan kesejahteraan mereka, mengingat kerentanan petani terhadap perubahan iklim, globalisasi, risiko usaha, dan sistem pasar yang tidak berpihak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perlindungan Petani: Melalui penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, jaminan usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, perlindungan komoditas unggulan, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pemberdayaan Petani: Melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian, konsolidasi lahan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani, pelaksanaan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pembiayaan dari APBD dan sumber lain, pengawasan, serta peran serta masyarakat.

1. Kelembagaan Petani yang ada tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya. 2. Perjanjian Kerjasama pemanfaatan lahan pertanian yang sedang berlangsung masih berlaku sampai perjanjian berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.

1. Petani yang melanggar Pasal 15 dan Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).