di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2026 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum
Juga dikenal sebagai: Permenkum 13/2026 · Permenkum No. 13 Tahun 2026 · Permenkum Nomor 13 Tahun 2026
Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelayanan jasa hukum serta memberikan kepastian hukum terkait pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pemberian tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk layanan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal. Layanan tersebut mencakup perseroan persekutuan modal dengan kriteria wajib audit maupun tidak wajib audit. Pengenaan tarif ini diberikan secara otomatis kepada setiap perseroan persekutuan modal yang menyampaikan pemberitahuan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum, tanpa memerlukan permohonan tersendiri, untuk periode pengajuan sejak tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.