Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 6/2015 · Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 September 2015
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 4.577.678.390.572,03, belanja sebesar Rp. 4.491.645.550.255,46, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 86.032.840.316,57. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 1.039.709.936.846,90 dan pengeluaran sebesar Rp. 220.000.000.000,00, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 819.709.936.846,90.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan, termasuk daftar piutang daerah, penyertaan modal daerah, realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap dan aset lainnya, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, pinjaman daerah dan obligasi daerah, serta jumlah pegawai per golongan dan jabatan. Selain itu, terdapat lampiran mengenai neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja, ikhtisar laporan keuangan BUMD, dan laporan konsolidasi pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Penjabaran lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)