Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2011 tentang Sungai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 8/2011 · Perda Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Desember 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSungai
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Desember 2011
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 2 Tahun 1989 tentang Garis Sempadan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 1989 Nomor 7 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sungai di Kabupaten Lebak, meliputi konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air sungai. Konservasi sungai dilakukan melalui perlindungan sungai dan pencegahan pencemaran air. Perlindungan sungai mencakup palung sungai, sempadan sungai, danau paparan banjir, dan dataran banjir, serta aliran pemeliharaan sungai dan ruas restorasi sungai. Pengembangan sungai dilakukan melalui pemanfaatan sungai untuk berbagai keperluan seperti rumah tangga, pertanian, industri, pariwisata, dan pembangkit tenaga listrik, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Pengendalian daya rusak air sungai dilakukan melalui pengelolaan risiko banjir, yang meliputi pengurangan risiko besaran banjir dan pengurangan risiko kerentanan banjir. Pengurangan risiko besaran banjir dilakukan dengan membangun prasarana pengendali banjir dan prasarana pengendali aliran permukaan. Pengurangan risiko kerentanan banjir dilakukan melalui pengelolaan dataran banjir, yang meliputi penetapan batas dataran banjir, penetapan zona peruntukan lahan sesuai risiko banjir, pengawasan peruntukan lahan, persiapan menghadapi banjir, penanggulangan banjir, dan pemulihan setelah banjir.

Peraturan ini juga mengatur perizinan kegiatan pada ruang sungai, sistem informasi sungai, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sungai. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi sungai yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui sosialisasi, konsultasi publik, dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air sungai.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setiap izin pemanfaatan sungai tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 2. Permohonan izin pemanfaatan sungai yang sedang dalam proses wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) huruf b dan Pasal 52 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah ini diancam dengan ancaman pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.