Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet

Juga dikenal sebagai: PMK 90/PMK.06/2016 · PMK No. 90/PMK.06/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2016Tanggal Penetapan:1 Juni 2016
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Juni 2016
Tanggal Penetapan01 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan lelang dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui internet. Peraturan ini mengatur pelaksanaan lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang secara fisik. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini. Lelang melalui internet dapat dilakukan untuk lelang eksekusi, noneksekusi wajib, dan noneksekusi sukarela, dengan syarat barang berada dalam wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II. Penjual harus berdomisili di Indonesia, dan peserta lelang dapat berupa orang, badan hukum, atau badan usaha. Penawaran lelang dapat dilakukan secara tertutup atau terbuka, dan penyelenggara lelang harus menayangkan data terkait lelang pada aplikasi setelah pengumuman lelang terbit. Penyelenggara lelang juga harus menyediakan akses khusus bagi Pejabat Lelang untuk memperoleh data lelang.

1. Pelaksanaan Lelang Melalui Internet sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah. 2. Permohonan Lelang Melalui Internet yang telah diterima oleh Penyelenggara Lelang Melalui Internet sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Balai Lelang yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, surat peringatan terakhir, pembekuan izin operasional, dan/atau pencabutan izin operasional.