Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Kelautan Dan Perikanan 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 4/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 4/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2016Tanggal Penetapan:9 Januari 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRoad Map Reformasi Birokrasi Kementerian Kelautan Dan Perikanan 2015-2019
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Januari 2016
Tanggal Penetapan09 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk periode 2015-2019. Road Map ini bertujuan untuk menjadikan kinerja birokrasi KKP lebih efektif dan efisien, mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, serta menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. Road Map ini mencakup delapan area perubahan: manajemen perubahan/mental aparatur, penguatan peraturan perundang-undangan, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk operasionalisasi Road Map, disusun rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari delapan area perubahan tersebut.

(-)

(-)