Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik

Juga dikenal sebagai: Permentan 36/PERMENTAN/SR/10/2017 · Permentan No. 36/PERMENTAN/SR/10/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2017Tanggal Penetapan:11 Oktober 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPendaftaran Pupuk An-Organik
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku24 Oktober 2017
Tanggal Penetapan11 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/SR.140/8/2011 tentang Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pendaftaran pupuk an-organik. Latar belakang dari peraturan ini adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan petani akan pupuk an-organik sebagai sarana produksi pertanian yang penting. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari dampak berbahaya penggunaan pupuk an-organik, menjamin mutu dan efektivitas pupuk, serta memberikan kepastian formula pupuk yang beredar sesuai dengan komposisi yang didaftarkan.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengadaan, pengujian, pendaftaran, perubahan dan peralihan, serta pupuk formula khusus. Pengadaan pupuk an-organik dapat dilakukan melalui produksi dalam negeri atau impor, dengan syarat harus dilengkapi deskripsi dan lulus uji mutu serta efektivitas. Pupuk produksi dalam negeri harus berasal dari formula hasil rekayasa.

Pendaftaran pupuk dilakukan kepada Menteri untuk memperoleh nomor pendaftaran. Untuk menjamin mutu dan efektivitas, pupuk harus melalui pengujian mutu berdasarkan SNI atau PTM yang ditetapkan oleh Menteri. Uji efektivitas dilakukan untuk menilai dampak pupuk terhadap pertumbuhan, kualitas tanaman, hasil tanaman, dan nilai ekonomis produksi. Permohonan pengujian diajukan secara daring kepada lembaga uji melalui Kepala Pusat.

Nomor pendaftaran berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang nomor pendaftaran wajib mencantumkan keterangan pada label kemasan, menjamin mutu pupuk dengan toleransi 8%, dan membuat laporan produksi/impor setiap 6 bulan. Perubahan nama dagang, kemasan, produsen, atau warna pupuk harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Pupuk formula khusus harus diproduksi oleh pemegang nomor pendaftaran dan sesuai dengan jenis unsur hara yang terdaftar. Produksi pupuk formula khusus memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dan wajib dilaporkan setiap 6 bulan.

1. Nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya nomor Pendaftaran. 2. Permohonan Pendaftaran Pupuk An-Organik sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dan sedang atau telah dilakukan pengujian diproses pendaftarannya menggunakan ketentuan sebelum Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan Pendaftaran Pupuk An-Organik sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan belum dilakukan Pengujian, dengan batas waktu tahun 2012 diberlakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Lembaga uji yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan dan kebenaran hasil uji dikenai teguran tertulis dan dilaporkan untuk dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Petugas pendaftaran yang tidak menjamin kerahasiaan data dikenai sanksi disiplin pegawai. 3. Pemohon yang mengedarkan pupuk dalam proses pendaftaran dikenai sanksi pembatalan permohonan. 4. Pemegang nomor pendaftaran yang melanggar ketentuan label, mutu, laporan produksi/impor, atau perubahan alamat dikenai sanksi pencabutan nomor pendaftaran.