di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik
Juga dikenal sebagai: Permentan 36/PERMENTAN/SR/10/2017 · Permentan No. 36/PERMENTAN/SR/10/2017
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pendaftaran pupuk an-organik. Latar belakang dari peraturan ini adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan petani akan pupuk an-organik sebagai sarana produksi pertanian yang penting. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari dampak berbahaya penggunaan pupuk an-organik, menjamin mutu dan efektivitas pupuk, serta memberikan kepastian formula pupuk yang beredar sesuai dengan komposisi yang didaftarkan.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengadaan, pengujian, pendaftaran, perubahan dan peralihan, serta pupuk formula khusus. Pengadaan pupuk an-organik dapat dilakukan melalui produksi dalam negeri atau impor, dengan syarat harus dilengkapi deskripsi dan lulus uji mutu serta efektivitas. Pupuk produksi dalam negeri harus berasal dari formula hasil rekayasa.
Pendaftaran pupuk dilakukan kepada Menteri untuk memperoleh nomor pendaftaran. Untuk menjamin mutu dan efektivitas, pupuk harus melalui pengujian mutu berdasarkan SNI atau PTM yang ditetapkan oleh Menteri. Uji efektivitas dilakukan untuk menilai dampak pupuk terhadap pertumbuhan, kualitas tanaman, hasil tanaman, dan nilai ekonomis produksi. Permohonan pengujian diajukan secara daring kepada lembaga uji melalui Kepala Pusat.
Nomor pendaftaran berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang nomor pendaftaran wajib mencantumkan keterangan pada label kemasan, menjamin mutu pupuk dengan toleransi 8%, dan membuat laporan produksi/impor setiap 6 bulan. Perubahan nama dagang, kemasan, produsen, atau warna pupuk harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Pupuk formula khusus harus diproduksi oleh pemegang nomor pendaftaran dan sesuai dengan jenis unsur hara yang terdaftar. Produksi pupuk formula khusus memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dan wajib dilaporkan setiap 6 bulan.