Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satialencana Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PP 38/1959 · PP No. 38 Tahun 1959 · PP Nomor 38 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTanda Kehormatan Satialencana Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam bidang kebudayaan. Penghargaan ini diwujudkan dalam bentuk tanda kehormatan bernama Satialancana Kebudayaan, yang diadakan untuk menghargai kontribusi signifikan dalam kebudayaan secara umum atau dalam bidang tertentu.

Ketentuan Substansial: Satialancana Kebudayaan diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan. Tanda kehormatan ini juga dapat diberikan kepada warga negara asing. Pemberian dilakukan setiap tanggal 20 Mei, kecuali dalam keadaan luar biasa. Satialancana ini berbentuk bundar dengan simbol-simbol yang melambangkan keadilan sosial dan kesejahteraan, serta mencerminkan bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Hak untuk memakai Satialancana dapat dicabut jika syarat-syarat tidak lagi dipenuhi.

(-)

(-)