di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 31/KEPMEN-KP/2013 · Kepmen KKP No. 31/KEPMEN-KP/2013
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi guna mendukung pembangunan kelautan dan perikanan yang efektif, efisien, dan integratif. Tujuannya adalah untuk menetapkan Sistem Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (SI-KKP) yang berfungsi sebagai platform pengelolaan data dan informasi.
Ketentuan Substansial
SI-KKP terdiri dari infrastruktur jaringan, aplikasi, data dan informasi, serta sumber daya manusia. Infrastruktur jaringan meliputi LAN, MAN, dan WAN, sementara aplikasi terdiri dari sistem informasi kedinasan dan publik. Data dan informasi mencakup pelaporan dan bank data terpusat. Pengelolaan dilakukan oleh Unit Kliring Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan koordinasi unit kerja eselon I dan instansi terkait. Sistem ini menggunakan kode terbuka dan berorientasi pada keluaran dengan prioritas jangka panjang, menengah, dan pendek.