Peraturan Walikota ini mengatur petunjuk teknis pemberian uang kinerja pada belanja langsung di Pemerintah Kota Surabaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan prestasi kerja pegawai dan menyesuaikan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan substansial meliputi:
- Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja dalam memberikan uang kinerja yang dialokasikan pada belanja langsung.
- Petunjuk teknis ini tidak berlaku bagi: Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohammad Soewandhie Kota Surabaya; Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya; Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya; Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya; dan Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Pengaturan uang kinerja untuk instansi ini ditetapkan oleh masing-masing Kepala SKPD.
- Pemberian honorarium kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibatasi dengan adanya uang kinerja. Honorarium yang masih dapat diberikan terbatas pada honorarium pengadaan barang/jasa (dengan nilai kontrak tertentu dan metode pemilihan tertentu), honorarium satuan tugas/panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum, honorarium bagi PNS yang duduk dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, dan honorarium narasumber pada kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Diklat.
- Pemberian Uang Kinerja dilaksanakan dalam batas anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing SKPD/Unit Kerja.
- Uang kinerja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.