Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyarawatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 1/2017 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2017Tanggal Penetapan:5 Juni 2017
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyarawatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku05 Juni 2017
Tanggal Penetapan05 Juni 2017
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Gorontalo Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 175).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Gorontalo Utara.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai BPD sebagai lembaga perwakilan penduduk desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kedudukan BPD sebagai lembaga perwakilan penduduk desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan.
  2. Keanggotaan BPD, termasuk syarat menjadi anggota, proses pemilihan, peresmian anggota, masa keanggotaan, dan penggantian antarwaktu.
  3. Kelembagaan BPD, meliputi pimpinan BPD (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang-bidang (bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa).
  4. Fungsi BPD, yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  5. Tugas BPD, meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa; membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa; melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
  6. Hak, kewajiban, wewenang, dan larangan bagi anggota BPD.
  7. Waktu dan tata cara musyawarah BPD.
  8. Keuangan BPD, termasuk biaya operasional dan tunjangan anggota.
  9. Pembinaan terhadap BPD oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata tertib dan mekanisme kerja BPD yang ditetapkan dalam Peraturan BPD.

1. Sekretaris BPD yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tetap melaksanakan tugas staf administrasi BPD sampai selesai masa tugasnya. 2. Anggota BPD yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya. 3. Ketentuan Pasal 56 huruf k tidak berlaku bagi anggota BPD yang dimaksud pada poin 2.

1. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BPD melaporkannya kepada Bupati melalui Camat. 2. Berdasarkan laporan BPD, Bupati memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Kepala Desa. 3. Jika setelah teguran tertulis, Kepala Desa tetap tidak menyampaikan laporan, dilakukan pemberhentian sementara. 4. Jika setelah pemberhentian sementara, Kepala Desa tetap tidak menyampaikan laporan, dilakukan pemberhentian.