Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 10/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2016Tanggal Penetapan:10 Maret 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku10 Maret 2016
Tanggal Penetapan10 Maret 2016
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Desa 1 Milyar di Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Desa 1 Milyar di Kabupaten Tanah Bumbu. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Sumber anggaran pembangunan desa 1 milyar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Anggaran tersebut disalurkan melalui pos anggaran Dana Perimbangan Keuangan Desa dan Dana Bantuan Keuangan Desa dan Dana Transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa untuk belanja pemerintahan desa serta adanya perubahan-perubahan regulasi /APBN cukup diatur dengan peraturan Bupati.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)