Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah penyerahan kewenangan retribusi pelayanan kesehatan kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan peraturan terkait lainnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit jiwa daerah. Ketentuan substansial mencakup:
- **Objek dan Subjek Retribusi**: Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di rumah sakit jiwa, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan tersebut.
- **Golongan Retribusi**: Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Retribusi**: Tingkat penggunaan retribusi diukur berdasarkan frekuensi, jenis, dan kelas pelayanan.
- **Kebijakan Retribusi**: Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Biaya penyelenggaraan rumah sakit ditanggung bersama oleh pemerintah dan masyarakat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kondisi sosial ekonomi. Tarif rumah sakit mempertimbangkan fungsi sosial dan ditetapkan berdasarkan asas gotong royong dan keadilan.
- **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif**: Tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan berdasarkan unit cost, kemampuan ekonomi masyarakat, tarif rumah sakit lain, subsidi silang, dan aspek keadilan. Komponen tarif meliputi biaya investasi, pelayanan medik dan non-medik, pengobatan, penginapan, pengadaan kartu pasien, serta operasional dan pemeliharaan.
- **Pengelompokan Tarif**: Tarif dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan (rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, rawat intensif, rawat siang) dan jenis pelayanan medik (medik/tindakan medik, asuhan keperawatan, penunjang medik, rehabilitasi medik dan mental, gigi dan mulut, farmakoklinik/farmasi, penunjang non-medik, konsultatif khusus, pemulasaraan jenazah, dan lain-lain).
- **Kelas Perawatan**: Kelas perawatan ditetapkan dari Kelas III B hingga Kelas VIP A, dengan standar fasilitas yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit.
- **Tempat dan Kewenangan Pemungutan**: Retribusi dipungut di tempat objek retribusi berada, dengan pejabat rumah sakit yang ditunjuk sebagai wajib pungut dan Dinas Pendapatan Daerah sebagai koordinator.
- **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Masa Retribusi**: Masa retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi memanfaatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.