Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengembangan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lembata 9/2012 · Perda Kabupaten Lembata No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juli 2012
Investasi & Penanaman ModalJaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Koperasi
LokasiPemerintah Kabupaten Lembata
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juli 2012
Tempat PenetapanLewoleba

Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan koperasi di Kabupaten Lembata. Latar belakangnya adalah bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan perekonomian yang kokoh dan mandiri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Syarat pembentukan koperasi primer (minimal 20 orang) dan sekunder (minimal 3 koperasi berbadan hukum).
  2. Prosedur pengesahan badan hukum koperasi oleh Pemerintah Daerah.
  3. Persyaratan pembukaan kantor cabang koperasi yang harus mendapat persetujuan Pemerintah Daerah.
  4. Kriteria pembubaran koperasi oleh rapat anggota atau Pemerintah Daerah (misalnya, melanggar UU Perkoperasian).
  5. Hak koperasi untuk mengembangkan usaha, mendapat perlindungan, dan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.
  6. Kewajiban koperasi untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan, memberikan laporan berkala, dan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan.
  7. Kemitraan koperasi dengan koperasi lain, badan usaha, atau lembaga lain.
  8. Pengembangan kelembagaan koperasi melalui legalitas hukum, ijin usaha simpan pinjam, dan pendidikan/pelatihan.
  9. Pengembangan permodalan koperasi melalui modal sendiri, modal penyertaan, dan modal pinjaman, serta fasilitasi penyaluran kredit.
  10. Pengembangan usaha koperasi melalui kemitraan dan peningkatan daya saing.
  11. Pembinaan dan pengawasan koperasi oleh Bupati, Dinas Koperindag, dan Dekopinda.

Peraturan ini menekankan pentingnya pengembangan koperasi sebagai bagian integral dari perekonomian daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(-)

(-)