Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 5/2018 · Perda Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2018Tanggal Penetapan:3 Oktober 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku03 Oktober 2018
Tanggal Penetapan03 Oktober 2018
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3 diubah mengenai tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan jumlah penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya Pemerintah Daerah.
  2. Pasal 4 ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (3) dan (4) mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, biaya operasional pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, serta penggunaan tarif untuk menutup sebagian biaya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  3. Pasal 5 diubah mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, termasuk komponen biaya operasional pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, indeks zonasi, ketinggian menara, jenis menara, dan jarak tempuh. Juga diatur mengenai tingkat penggunaan jasa berdasarkan lokasi (perkotaan, pedesaan, hutan dan perkebunan) dan cara perhitungan retribusi yang terutang.

Dasar hukum perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.

(-)

(-)