di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 147 Tahun 1968 tentang Pemberian Izin Nyonya Sanusi Istri Menteri Perindustrian Tekstil Ke Amerika Guna Pengobatan
Juga dikenal sebagai: Keppres 147/1968 · Keppres No. 147 Tahun 1968 · Keppres Nomor 147 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena Ibu Sanusi, istri Menteri Perindustrian Tekstil dan Kerajinan Rakyat, memerlukan pengobatan di luar negeri, yaitu di Amerika Serikat, berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Kesehatan. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan izin perjalanan guna mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan izin kepada Ibu Sanusi untuk berangkat ke Amerika Serikat dengan seorang pengantar, Sdr. NJ. Hary. Semua biaya perjalanan pulang pergi ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Setelah tiba di Amerika Serikat, mereka harus segera berhubungan dengan perwakilan RI setempat untuk mengurus keperluan mereka. Setelah pengobatan selesai, mereka diwajibkan segera kembali ke Indonesia dan melaporkan hasilnya kepada Pemerintah RI. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.