di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 21/2019 · Permenhan No. 21 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 21 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan pedoman dalam penyusunan dan penelaahan rencana kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana kerja tahunan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penyusunan rencana kerja di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat Kementerian Pertahanan, TNI, hingga satuan kerja. Setiap rencana kerja harus memuat kebijakan, program, kegiatan, keluaran, sub output, komponen, lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya. Proses penyusunan melibatkan tahapan penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, dan pemutakhiran rancangan menjadi rencana kerja final. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penelaahan dan perubahan rencana kerja yang dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.