Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 14/2016 · Perda Kabupaten Ende No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ende Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Ende
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanEnde

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.112.349.404.856,-, belanja daerah sebesar Rp 1.204.849.404.856,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (92.500.000.000,-), serta pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 92.500.000.000,-. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)