Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Intelijen menetapkan pedoman operasional untuk jabatan fungsional Analis Intelijen di lingkungan BIN.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan standarisasi dalam pengelolaan jabatan fungsional Analis Intelijen, termasuk pengangkatan, pengembangan karir, dan penilaian kinerja. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang mengamanatkan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria dan persyaratan pengangkatan dalam jabatan Analis Intelijen melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
- Proses penilaian kinerja Analis Intelijen berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja.
- Mekanisme pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit sebagai dasar untuk kenaikan pangkat dan jabatan.
- Standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh Analis Intelijen, termasuk kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Ketentuan mengenai pengembangan kompetensi Analis Intelijen melalui pelatihan dan program pengembangan lainnya.
- Prosedur pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam jabatan Analis Intelijen.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Analis Intelijen, termasuk kewajiban untuk menyusun SKP, mengikuti pelatihan, dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Selain itu, terdapat larangan rangkap jabatan untuk memastikan optimalisasi pelaksanaan tugas.