Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta, Human Immunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi Disease Syndrom

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna Barat 7/2020 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2020Tanggal Penetapan:28 Mei 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta, Human Immunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi Disease Syndrom
LokasiPemerintah Kabupaten Muna Barat
Tanggal Berlaku28 Mei 2020
Tanggal Penetapan28 Mei 2020
Tempat PenetapanLaworo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 7 Tahun 2020 ini bertujuan untuk pencegahan dan pengendalian penyakit menular Tuberkulosis (TBC), Kusta, dan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV AIDS). Latar belakangnya adalah bahwa penyakit-penyakit ini masih menjadi masalah kesehatan utama yang memerlukan kebijakan terintegrasi dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat berkewajiban melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan dengan membangun sistem kesehatan yang menyeluruh dan partisipatif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas penyelenggaraan pengendalian penyakit, yang meliputi kemanusiaan, manfaat, berdaya guna, berkeadilan, kesejahteraan, partisipatif, dan non-diskriminatif. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penanggulangan TBC, Kusta, dan HIV AIDS. Pemerintah Daerah berkewajiban menetapkan jenis penyakit menular, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, menyediakan akses informasi, melakukan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta memberdayakan masyarakat. Masyarakat berkewajiban mewujudkan derajat kesehatan, melaksanakan upaya promotif dan preventif, melaporkan adanya penderita wabah, dan mematuhi larangan terkait hewan pembawa penyakit. Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, surveilans, pengendalian faktor risiko, penemuan dan penanganan kasus, pemberian kekebalan, penanggulangan TBC MDR, dan pemberian obat pencegahan. Peraturan ini juga mengatur sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan, pendanaan, dan teknologi. Sistem informasi yang terpadu dan terintegrasi juga diatur untuk mendukung program penanggulangan. Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan juga ditekankan. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam upaya penanggulangan. Penelitian dan pengembangan juga diatur untuk mendukung penyelenggaraan program yang berbasis bukti. Pembiayaan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Terdapat pula ketentuan larangan bagi setiap orang dan/atau masyarakat untuk menghalangi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 36 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000 (lima puluh juta rupiah).