Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Tengah 4/2020 · Perda Kabupaten Sumba Tengah No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2020Tanggal Penetapan:6 Februari 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Tanggal Berlaku06 Februari 2020
Tanggal Penetapan06 Februari 2020
Tempat PenetapanWaibakul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2020 ini membentuk Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di berbagai bidang. Pembentukan kecamatan ini diharapkan dapat mengatasi masalah koordinasi pemerintahan yang sulit, pelayanan publik yang belum maksimal, serta ketimpangan pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Maksud dan tujuan kebijakan ini adalah untuk memenuhi hak atas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan berdasarkan prinsip keadilan sosial.
  • Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah diharapkan dapat mengatasi masalah sulitnya koordinasi pemerintahan, pelayanan publik yang belum maksimal, dan ketimpangan pembangunan.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Kecamatan: Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah dibentuk sebagai kecamatan baru di wilayah Kabupaten Sumba Tengah.
  • Ibukota Kecamatan: Ibukota Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah berkedudukan di Rita Bowa.
  • Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk: Luas wilayah kecamatan adalah 191,36 km2 dengan jumlah penduduk 8.765 orang atau 2.468 kepala keluarga.
  • Batas Wilayah: Batas wilayah kecamatan meliputi:
    • Utara: sebagian Kecamatan Umbu Ratu Nggay dan sebagian Kecamatan Mamboro.
    • Timur: Kecamatan Umbu Ratu Nggay.
    • Selatan: sebagian Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dan sebagian Kecamatan Umbu Ratu Nggay.
    • Barat: sebagian Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dan sebagian Kecamatan Mamboro.
  • Desa dan Kelurahan: Wilayah Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah terdiri dari:
    • 7 desa dari Kecamatan Umbu Ratu Nggay: Bolu Bokat, Mara Desa, Weluk Praimemang, Bolu Bokat Utara, Maradesa Timur, Maradesa Selatan, dan Bolu Bokat Barat.
    • 3 desa dari Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat: Wangga Waiyengu, Sambali Loku, dan Holur Kambata.

1. Seluruh sarana prasarana Kecamatan yang berada di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diserahkan kepada Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

(-)