Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Distribusi Bantuan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 18/2010 · Perka BNPB No. 18 Tahun 2010 · Perka BNPB Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2014Tanggal Penetapan:30 November 2010
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPedoman Distribusi Bantuan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku14 Oktober 2014
Tanggal Penetapan30 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman distribusi bantuan logistik dan peralatan dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Dengan kondisi geografis yang luas dan rawan bencana, distribusi bantuan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan akuntabel untuk meringankan penderitaan korban bencana. Bantuan dapat berasal dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi terkait lainnya. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyelenggaraan, mekanisme, pengawasan, dan pelaporan distribusi bantuan. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti pedoman ini agar distribusi bantuan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Tidak ada persyaratan khusus bagi badan hukum yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)