di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Penerbangan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 33/2012 · Permenhub No. 33 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Teknik Penerbangan. Balai Teknik Penerbangan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Balai ini bertugas melaksanakan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan elektronika penerbangan, peralatan mekanikal dan listrik penerbangan serta teknik sipil dan lingkungan bandar udara.
Fungsi Balai Teknik Penerbangan meliputi pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan navigasi, komunikasi dan keamanan penerbangan serta elektronika bandar udara; pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan listrik penerbangan, peralatan listrik bandar udara dan mekanikal bandar udara; pelaksanaan pengujian mutu di bidang bahan, hasil pekerjaan sipil dan kualitas lingkungan bandar udara; serta pelaksanaan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.
Struktur organisasi Balai Teknik Penerbangan terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Elektronika Penerbangan, Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan, Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas masing-masing sesuai dengan fungsinya. Kepala Balai Teknik Penerbangan merupakan jabatan struktural Eselon III.a, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.