Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Komisi Etik Dan Perilaku Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 17/2019 · Peraturan LIPI No. 17 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2019Tanggal Penetapan:12 November 2019
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaKomisi Etik Dan Perilaku Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku13 November 2019
Tanggal Penetapan12 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 05/E/2011 tentang Komisi Etika Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengatur tentang Komisi Etik dan Perilaku Peneliti (KEPP) di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tujuan pembentukan KEPP LIPI adalah untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian agar sesuai dengan kaidah penelitian yang baik dan bermartabat. KEPP LIPI bertugas menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku Peneliti, yang meliputi prinsip menghormati harkat martabat manusia, berbuat baik dan tidak merugikan, serta kejujuran, keadilan, dan keterbukaan ilmiah. KEPP LIPI memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan, meminta keterangan, mengamankan dokumen, memeriksa dugaan pelanggaran, dan memberikan advokasi. Proses penanganan pengaduan pelanggaran meliputi penelaahan, klarifikasi, dan pemeriksaan oleh tim pemeriksa ad hoc. Hasil pemeriksaan akan menentukan kategori pelanggaran (ringan, sedang, atau berat) dan jenis pembinaan yang akan diberikan. Pembinaan dapat berupa pendampingan oleh peneliti senior atau pembatasan kegiatan penelitian. Jika pembinaan tidak efektif, KEPP LIPI dapat melaporkan pelanggaran kepada organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti untuk penanganan lebih lanjut. Sekretariat KEPP LIPI, yang berkedudukan di Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia LIPI, bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan data terkait kegiatan KEPP LIPI. Pendanaan operasional KEPP LIPI dibebankan pada Anggaran Belanja LIPI.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Komisi Etika Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Sekretariatnya yang dibentuk dengan Keputusan Kepala LIPI Nomor 128/A/2018 tentang Komisi Etika Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Sekretariatnya masih tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa kerja Komisi.

(-)