Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 9/2016 · Perda Kabupaten Gianyar No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Gianyar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanGianyar

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2008 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gianyar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, berdaya guna, dan berhasil guna dengan perangkat desa yang kompeten.

Ketentuan Substansial:

  • Struktur Perangkat Desa: Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
  • Persyaratan Pengangkatan:
    • Umum: Pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia 20-42 tahun, dan memenuhi persyaratan administrasi.
    • Khusus: Tidak pernah terlibat tindak pidana, bebas narkoba, dan (untuk Kelian Banjar Dinas) merupakan warga banjar yang dicalonkan oleh banjar bersangkutan.
    • Administrasi: KTP, surat pernyataan taqwa kepada Tuhan, surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, ijazah, akta kelahiran, surat keterangan sehat, SKCK, surat keterangan bebas narkoba, dan surat permohonan.
  • Mekanisme Pengangkatan: Pembentukan tim oleh Perbekel, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Perbekel.
  • Mutasi: Perbekel dapat melakukan mutasi perangkat desa setelah menjabat minimal 1 tahun, kecuali untuk Kelian Banjar Dinas dan pengisian jabatan kosong.
  • Larangan: Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, korupsi, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
  • Pemberhentian: Perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, pidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, atau perubahan struktur organisasi.

1. Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.