di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 6/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih, dan bertanggung jawab, serta untuk meningkatkan kinerja aparatur yang optimal. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk melakukan revitalisasi terhadap Unit Organisasi Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah yang dinilai kurang optimal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap susunan organisasi Sekretariat Daerah. Secara spesifik, dilakukan penambahan dan perubahan pada Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d, serta ayat (5) yang mengatur mengenai Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi Umum. Perubahan ini berdampak pada struktur bagian-bagian di bawah kedua Asisten tersebut, termasuk perubahan pada Subbagian yang membawahi masing-masing bagian.
Selain itu, peraturan ini juga mengubah semua kata yang berbunyi "eselonering" menjadi "eselon". Struktur organisasi Sekretariat Daerah yang baru tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.