Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1988

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/1988 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1988 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1988Tanggal Penetapan:28 April 1988
Transportasi Darat, Laut & UdaraPembentukan Lembaga NegaraLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku31 Oktober 1988
Tanggal Penetapan28 April 1988
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yang mengharuskan penyesuaian tugas dan fungsi Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Selain itu, perkembangan pesat angkutan pedesaan di Jawa Tengah memerlukan pengaturan dan pembinaan yang memadai. Ketentuan Substansial: Perubahan meliputi: 1. Perubahan pada Pasal 5 ayat (1) huruf f menjadi Sub Dinas Angkutan Kota dan Desa. 2. Perubahan pada Pasal 21, 22, dan Pasal 23 ayat (1) huruf a terkait tugas dan fungsi Sub Dinas Lalu Lintas. 3. Perubahan pada Pasal 24, 25, dan 26 terkait tugas Seksi Pengaturan Fasilitas Lalu Lintas, Seksi Penyuluhan dan Pembinaan, serta Seksi Pengendalian Teknik Lalu Lintas. 4. Perubahan judul Bagian Ketujuh BAB III menjadi Sub Dinas Angkutan Kota dan Desa. 5. Perubahan pada Pasal 33, 34, 35, 36, 37, dan 38 terkait tugas dan fungsi Sub Dinas Angkutan Kota dan Desa. 6. Perubahan pada Lampiran tentang Bagan Susunan Organisasi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. 7. Perubahan pada Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf f, 21, 22, 23 ayat (1) huruf a, 24, 26, 33, 34, 35, 36, 37 dan 38 pada PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

(-)

(-)