Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan barang, Kepala SKPD sebagai pengguna barang, dan pejabat lain yang ditunjuk.
- **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Proses penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah yang menjadi dasar pengusulan anggaran.
- **Pengadaan:** Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
- **Penggunaan:** Penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
- **Pemanfaatan:** Pendayagunaan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.
- **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Kewajiban pengamanan administrasi, fisik, dan hukum atas barang milik daerah, serta pemeliharaan barang.
- **Penilaian:** Penilaian barang milik daerah untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
- **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- **Pemusnahan:** Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
- **Penghapusan:** Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang.
- **Penatausahaan:** Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Upaya pembinaan oleh Bupati dan pengawasan serta pengendalian oleh Pengelola Barang.