di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan rakyat, dan BPHTB adalah salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat pajak terutang, pengurangan pajak, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, kedaluwarsa, biaya insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.