Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Mei 2011
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan rakyat, dan BPHTB adalah salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang dalam jual beli adalah harga transaksi. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,-, kecuali untuk waris atau hibah wasiat kepada keluarga sedarah dalam garis lurus, NPOPTKP adalah Rp. 300.000.000,-.
  6. Tata cara pembayaran pajak diatur, termasuk kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kepala Kantor Pertanahan untuk memastikan pembayaran pajak sebelum menandatangani akta atau melakukan pendaftaran hak.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat pajak terutang, pengurangan pajak, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, kedaluwarsa, biaya insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan Lelang Negara, yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi admintratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/ Notaris dan Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000 untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor Bidang Pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.