Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 27/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 27/PERMEN-KP/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2013Tanggal Penetapan:24 Oktober 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2013
Tanggal Penetapan24 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja penyuluh perikanan dan kapasitas kelembagaan penyuluhan perikanan melalui pemanfaatan sarana dan prasarana yang memadai, serta sebagai tindak lanjut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi kelembagaan penyuluhan perikanan dalam perencanaan pemenuhan kebutuhan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang memadai, serta untuk memenuhi standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan perikanan dari tingkat pusat sampai pos penyuluhan di kawasan potensi perikanan dalam rangka peningkatan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan.

Ketentuan Substansial:

  • Menetapkan standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang meliputi sistem informasi penyuluhan, alat bantu penyuluhan, buku dan hasil publikasi, peralatan pembuatan materi penyuluhan, pendukung administrasi, transportasi, meubelair, dan perlengkapan penunjang.
  • Sarana dan prasarana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan penyuluhan, mengakses informasi, membuat materi penyuluhan, administrasi, mobilitas penyuluhan, kegiatan pertemuan, dan kelengkapan penunjang.
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan dapat dilakukan oleh Penyuluh Perikanan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.
  • Penyuluh perikanan wajib memelihara dan mengamankan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan serta melaporkan pemanfaatannya.

1. Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan oleh Penyuluh Perikanan yang diatur sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)