Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA PSIKOTROPIKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 7/2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2024Tanggal Penetapan:20 Mei 2024
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA PSIKOTROPIKA
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku20 Mei 2024
Tanggal Penetapan20 Mei 2024
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah dalam penyusunan program dan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara terintegrasi. Pemerintah Daerah memiliki tugas memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, melakukan koordinasi lintas lembaga, serta melaksanakan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui sosialisasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis, pembentukan satuan tugas atau relawan, pencanangan program BERSINAR, peningkatan peran serta dinas terkait dalam kegiatan vokasional, dan penyediaan data dan informasi.
  2. Pemerintah Daerah melaksanakan antisipasi dini melalui pemberian informasi, koordinasi dengan instansi vertikal, kerjasama dengan berbagai lembaga, pengawasan terhadap aparatur sipil negara dan sumber daya manusia di berbagai lingkungan, serta pengawasan terhadap tempat-tempat yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.
  3. Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan membantu pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.
  4. Pemerintah Daerah memfasilitasi penanganan terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.
  5. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan kejadian, membentuk wadah partisipasi, menciptakan lingkungan yang mendukung, terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan, dan meningkatkan komunikasi keluarga.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di tingkat kabupaten dan kecamatan, yang bertugas menyusun rencana aksi daerah, mengoordinasikan pelaksanaan fasilitasi pencegahan, dan menyusun laporan pelaksanaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.