Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 7/2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2011Tanggal Penetapan:11 Maret 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2011
Tanggal Penetapan11 Maret 2011
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Daerah (Prolegda) di Provinsi Sumatera Selatan. Tujuan dari penyusunan dan pengelolaan Prolegda adalah untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keterpaduan pembentukan Perda dengan kebutuhan hukum masyarakat, rencana pembangunan daerah, dan kebijakan pembangunan nasional. Proses penyusunan Prolegda melibatkan DPRD dan Pemerintah Provinsi secara berencana, terpadu, dan sistematis, dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Legislasi Daerah (Balegda).

Ketentuan Substansial:

1. Wewenang Penyusunan dan Pengelolaan: DPRD dan Pemerintah Provinsi berwenang menyusun dan mengelola Prolegda.

2. Muatan Prolegda: Prolegda memuat program pembentukan Perda yang disusun dalam daftar skala prioritas pembentukan dan pokok materi yang akan diatur.

3. Penyiapan Rancangan Prolegda: Di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Balegda, sementara di lingkungan Pemerintah Provinsi dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Pembahasan dan Penetapan: Rancangan Prolegda dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan kesepakatan bersama, kemudian ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

5. Pengelolaan Prolegda: Diarahkan agar program pembentukan Perda dilaksanakan sesuai dengan daftar skala prioritas yang ditetapkan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

6. Perubahan Skala Prioritas: Dalam keadaan tertentu, program pembentukan Perda dalam Prolegda dapat diubah urutan skala prioritasnya berdasarkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi.

7. Pembiayaan: Pembiayaan pengelolaan Prolegda dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

1. Pada saat berlakunya Perda ini, rancangan Perda yang telah diajukan oleh Gubernur kepada DPRD dan/atau rancangan Perda yang telah diajukan oleh DPRD kepada Gubernur dijadikan prioritas untuk penyusunan Prolegda untuk pertama kali.

(-)