di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional
Juga dikenal sebagai: Perka LAN 15/2011 · Perka LAN No. 15 Tahun 2011 · Perka LAN Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman umum pembinaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuan Diklat Fungsional adalah meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas jabatannya secara profesional, serta memantapkan sikap pengabdian yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Pembinaan Diklat Fungsional dilaksanakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dengan berkoordinasi dengan Instansi Pembina. Pembinaan meliputi penyusunan pedoman Diklat, standarisasi kurikulum, pengembangan modul, bimbingan penyelenggaraan, dan evaluasi. Setiap instansi pemerintah menyusun rencana penyelenggaraan Diklat Fungsional berdasarkan analisis kebutuhan Diklat, yang dikoordinasikan dengan Instansi Pembina.
Jenis Diklat Fungsional terdiri dari Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional dan Diklat Fungsional Berjenjang. Jenjang Diklat Fungsional terdiri dari Diklat Fungsional Keahlian (Tingkat Pertama, Muda, Madya, Utama) dan Diklat Fungsional Keterampilan (Tingkat Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia). Peserta Diklat bersifat selektif dan merupakan penugasan dengan memperhatikan rencana pengembangan karir PNS.
Kurikulum Diklat Fungsional mengacu pada standar kompetensi jabatan fungsional dan disusun untuk mencapai profesionalisme. Metode Diklat disesuaikan dengan tujuan dan sasaran Diklat bagi orang dewasa (andragogi), dapat diselenggarakan secara klasikal atau non-klasikal. Pengajar Diklat adalah Widyaiswara yang kompeten dan bersertifikasi. Pengelola Diklat adalah tenaga kediklatan yang memiliki STTPP Training Officer Courses (TOC) dan/atau Management of Training (MoT).
Peraturan ini juga mengatur tentang prasarana, sarana, modul, bahan Diklat, jangka waktu, pembiayaan, pemantauan, evaluasi, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), registrasi, dan pelaporan Diklat Fungsional.