Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2003 · Keppres No. 4 Tahun 2003 · Keppres Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2003Tanggal Penetapan:21 Januari 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Januari 2003
Tanggal Penetapan21 Januari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Widyaiswara.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu kompetensi dan akuntabilitas Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara. Tujuannya adalah untuk menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Widyaiswara. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)