di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara
Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2003 · Keppres No. 4 Tahun 2003 · Keppres Nomor 4 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu kompetensi dan akuntabilitas Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara. Tujuannya adalah untuk menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Widyaiswara. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.