Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 12/2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pemberian pelayanan perizinan dan pelaksanaan kegiatan Usaha Perkebunan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan Pelaku Usaha Perkebunan secara berkeadilan dan memberikan kepastian dalam Usaha Perkebunan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis usaha perkebunan yang terdiri dari Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, dan Usaha Perkebunan yang terintegrasi. Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan Usaha Perkebunan wajib bekerjasama dengan Pelaku Usaha Perkebunan di daerah dengan membentuk badan hukum dan berkedudukan di daerah.

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh Bupati dan diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B). Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas kurang dari batas minimal juga dilakukan pendaftaran oleh Bupati dan diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P). Perizinan Usaha Perkebunan terdiri atas IUP-B, IUP-P dan IUP.

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih wajib memiliki IUP-B. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas paling rendah wajib memiliki IUP-P. Usaha Budidaya Tanaman kelapa sawit dengan luas 1.000 hektar atau lebih, teh dengan luas 240 hektar atau lebih, dan tebu dengan luas 2.000 hektar atau lebih, wajib terintegrasi dalam hubungan dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan wajib memiliki IUP.

Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat/Perusahaan Perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan. Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP.

Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, atau IUP wajib memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; menerapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat; melakukan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar; serta melaporkan perkembangan Usaha Perkebunan kepada pemberi izin secara berkala.

1. Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), atau Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), yang diterbitkan sebelum peraturan ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh hak atas tanah, belum memiliki Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), atau Izin Usaha Perkebunan sebelum peraturan ini diundangkan, wajib memiliki IUP-B, IUP-P_atau IUP paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan ini diundangkan. 3. Untuk Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-P sebelum Peraturan ini diundangkan, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun harus telah memiliki kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. 4. Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP sebelum Peraturan ini diundangkan dan sudah melakukan pembangunan kebun dan/atau Industri Pengolahan Hasil Perkebunan tanpa memiliki hak atas tanah, dikenai peringatan untuk segera menyelesaikan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak berlaku untuk Perusahaan Perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIRKKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya.

1. Perusahaan Perkebunan yang melakukan kemitraan dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku yang mengakibatkan terganggunya kemitraan yang telah ada dikenai sanksi peringatan tertulis, dan jika tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut. 2. Perusahaan Perkebunan yang tidak melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun dikenai sanksi peringatan tertulis, dan jika tidak dipenuhi, IUP-P dicabut. 3. Perusahaan Perkebunan yang memberikan pernyataan tidak benar mengenai status penguasaan lahan dicabut IUP-B atau IUP tanpa peringatan. 4. Perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, c, e, f, g dan/atauh dikenai sanksi peringatan tertulis. 5. Perusahaan perkebunan yang tidak melaporkan perubahan kepemilikan dan kepengurusan Perusahaan Perkebunan dikenakan sanksi peringatan tertulis. 6. Perusahaan Perkebunan yang tidak menjamin kelangsungan usaha pokok, menjaga kelestarian lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tanaman (OPT) dikenai sanksi peringatan tertulis.