Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 1/2012 · Perda Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2012Tanggal Penetapan:9 April 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku10 April 2012
Tanggal Penetapan09 April 2012
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bank Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi PD. BPR Bank Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan PD. BPR Bank Boyolali, meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Penyertaan modal ini dialokasikan dalam kelompok Anggaran Pengeluaran Pembiayaan jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Bentuk penyertaan modal berupa modal Pemerintah Daerah yang ditambahkan pada PD. BPR Bank Boyolali dan merupakan kekayaan yang dipisahkan, yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah penyertaan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah), yang akan diberikan secara bertahap sampai dengan Tahun 2016. Sumber penyertaan modal berasal dari APBD, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Realisasi penyertaan modal dilakukan dengan cara pencairan dari Kas Umum Daerah Kabupaten Boyolali ke Kas PD. BPR Bank Boyolali.

PD. BPR Bank Boyolali diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan yang telah diaudit sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(-)

(-)