Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 27 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 27 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 27/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 27 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 27 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini menindaklanjuti Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pendayagunaan fasilitas daerah yang ada, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Objek retribusi meliputi pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, yang mencakup pemakaian tanah, gedung, kendaraan bermotor, dan alat-alat berat. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi didasarkan pada jenis, jumlah, dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Prinsip penetapan tarif adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak atau penggantian biaya perawatan, pemeliharaan, penyusutan, keamanan, dan kebersihan.

Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk tanah dan bangunan, jalan kabupaten dan jalan tertentu, gedung, serta kendaraan bermotor dan alat-alat berat. Terdapat ketentuan mengenai biaya operasional pemungutan retribusi.

Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi, serta ketentuan mengenai kadaluarsa penagihan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.