Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1948 tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1948/1949 dan Pemungutan Pajak Tambahan atas Pajak Perseroan, Kekayaan, serta Pajak Untung Perang

Juga dikenal sebagai: UU 25/1948 · UU No. 25 Tahun 1948 · UU Nomor 25 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Agustus 1948
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1948/1949 dan Pemungutan Pajak Tambahan atas Pajak Perseroan, Kekayaan, serta Pajak Untung Perang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Agustus 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (ordonnantie op de Inkomstenbelasting 1932) Pasal 27 ayat 1 huruf b, Pasal 30 ayat 2 dan 3. 2. Undang-Undang tanggal 18 Februari 1942 (Staatsblad No. 53) Pasal 1 ayat 1 huruf b dan c.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak pendapatan tahun 1948/1949 dengan kondisi ekonomi saat itu, serta untuk mengumpulkan tambahan pajak dari pajak kekayaan, pajak perseroan, dan pajak untung perang. Perubahan tarif ini dimaksudkan untuk meringankan beban pajak bagi wajib pajak berpendapatan rendah, sementara tetap menjaga pendapatan negara dengan penetapan pajak yang lebih teliti untuk pendapatan besar. Tarif pajak pendapatan diubah dengan menghapus Tarif A dan menyesuaikan Tarif B dan C. Selain itu, tambahan pokok pajak dikenakan pada pajak kekayaan, pajak perseroan, dan pajak untung perang untuk meningkatkan pendapatan negara.

(-)

(-)