Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023 mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol dan oplosan, menjaga ketertiban, serta mencegah tindak kekerasan dan kriminalitas. Perubahan mencakup definisi minuman beralkohol, pembatasan peredaran dan penjualan, serta pengaturan perizinan.
Ketentuan substansial meliputi larangan memasukkan, menyalurkan, mengedarkan, atau memproduksi minuman beralkohol tanpa izin, dengan pengecualian untuk tempat usaha yang telah berdiri sebelum peraturan ini berlaku. Pengecer dilarang menjual minuman beralkohol di minimarket, supermarket, gelanggang remaja, terminal, kios kecil, warung, rumah makan (kecuali hotel berbintang), karaoke, kafe, toko, penginapan, pasar tradisional, tempat keramaian, bumi perkemahan, tempat wisata, tempat ibadah, asrama pelajar/mahasiswa, secara online, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Wali Kota. Produksi, penjualan, dan peredaran minuman beralkohol tradisional seperti tuak dan ciu juga dilarang, kecuali yang mengandung rempah dan memiliki izin BPOM serta terdaftar di Kementerian Kesehatan. Minuman beralkohol dilarang dijual kepada anak di bawah umur, pelajar, ASN, TNI/POLRI, dan penyelenggara negara. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko, termasuk Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SKMB), Surat Keterangan Pengecer (SKP), dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). Wali Kota berwenang melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol, serta membentuk tim terpadu untuk tugas tersebut.