Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 9/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 40 Tahun 2005 Seri C Nomor 18 )

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Retribusi Pelayanan Administrasi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sesuai Pasal 180 angka 4 Undang-Undang tersebut, jenis retribusi yang tidak diatur hanya dapat diberlakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya undang-undang tersebut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2005, maka retribusi pelayanan administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak lagi diberlakukan.

(-)

(-)